Sabtu, 06 November 2010

Tugas Pancasila 1


PENDAHULUAN

I.            Pengertian

Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

II.         Topik Permasalahan

Buatlah analisa dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
1.     Hak dan Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara!
2.    Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “ Pribumi dan non Pribumi “, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya?
III.      Bentuk Penyajian
-      Naskah
-      Penyajian/presentasi
-      Slide/transparansi


ANALISIS

A.   Analisis Pertama
Soal :
Hak dan Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba anda jelaskan makna apa yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara!
Hasil Analisis :
Sebelum menjawab pertanyaan dan menganalisis, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut :
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dalam ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap warga negara berhak bahkan berkewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam keadaan apapun, kita sebagai warga negara Indonesia harus siap sedia bila negara membutuhkan bahkan tanpa diminta pun kita harus siap.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Lalu dalam ayat 2, 3, 4, dan 5 dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Namun dalam pelaksanaan tugasnya, TNI maupun POLRI banyak yang tidak mematuhi UUD tersebut.
Misalnya yang disebutkan dalam ayat 4 yaitu “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Praktiknya dilapangan, banyak hal yang terjadi tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal tersebut. Misalnya, terjadi isu jika POLRI terlibat dalam pengadaan senjata untuk gerakan teroris yang ada di Aceh yang terjadi belakangan ini serta senjata yang digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga di Medan.
Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah serta kita sebagai masyarakat untuk terus memberi dukungan kepada POLRI agar memperbaiki serta meningkatkan kualitas kinerja serta system dalam jajaran mereka agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kembali mengecewakan masyarakat.
Begitu juga dengan TNI, kita mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu dan mendukung mereka dalam usaha mempertahankan kedaulatan Negara Republik Indonesia 

B.    Analisis Kedua
Soal :
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “ Pribumi dan non Pribumi “, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, dan siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana anda sebagai Mahasiswa menyikapinya?
Hasil Analisis :
Sebelum menjawab pertanyaan dan menganalisis, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :



BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK**)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **) (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)

Setelah membaca Pasal 26 UUD 1945, isu tersebut sangatlah tidak pantas dikemukakan. Karena dalam Pasal 26 Ayat 1 disebutkan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli (Pribumi) dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (nonPribumi).” Jadi, seharusnya sudah tidak ada lagi isu-isu atau perselisihan yang diakibatkan oleh kesalahan persepsi antara orang Pribumi dan nonPribumi. Keduanya adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi warga negara di Indonesia. Perselisihan ini pernah terjadi kepada Warga Negara Indonesia keturunan Cina pada tahun 1998 saat terjadi krisis ekonomi. Took-toko mereka dirusak lantaran warga setempat beranggapan kalau mereka tidak mempunyai hak untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia karena mereka dianggap menguasai perekonomian dan memonopolinya.

Pengertian Penduduk menurut Pasal 26 Ayat 2 adalah “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia “ jadi, siapapun yang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia itu disebut penduduk sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Orang asing dikatakan menjadi warga negara Indonesia jika memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA


-      www.google.com
-      Modul Pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar