Kamis, 11 Oktober 2012

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA


Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Apakah produk yang dijualnya baik? Apakah dia telah berpromosi dengan tidak menipu? Dan, apakah dia telah menggunakan praktik bisnis yang  jujur?



Bisnis yang beretika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum
Namun, apakah hal-hal yang telah disebutkan diatas sudah dipatuhi dan dijalankan oleh para pebisnis? Nyatanya tidak. Mungkin hal itu dikarenakan cara-cara beretika dalam berbisnis saat ini sudah tidak bisa dengan cara “jujur” atau “tidak merugikan orang lain”. Mari kita lihat contohnya seperti bisnis vcd dan dvd bajakan.


Peredaran VCD dan DVD bajakan di Jakarta seolah tak ada matinya. Meski sudah sering ditertibkan oleh petugas terkait, namun para pedagang tetap membandel. Usai dirazia, maka tak lama kemudian para pedagang itu akan kembali membuka lapaknya.

Pola pemasaran VCD/DVD bajakan ini pun terbilang berani. Pedagang tak takut untuk menawarkan keping-keping berisi lagu maupun film tersebut kepada masyarakat. Tak hanya di pusat-pusat perbelanjaan besar, peredarannya juga mewabah hingga ke kaki lima, ke emperan toko, pasar tradisional maupun perumahan warga.

Karenanya, tak heran jika banyak muncul dugaan bahwa bisnis VCD/DVD ini mendapat bekingan dari aparat hukum maupun pemerintah. Bebasnya para pedagang menjajakan VCD/DVD bajakan, juga tak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan barang ilegal tersebut.

Di sini, muncul hubungan simbiosis mutualisme, hubungan saling menguntungkan. Padahal, masing-masing pihak tahu,  bahwa menjual dan membeli barang bajakan adalah salah. Tapi semua berjalan seolah tiada beban. Berlangsung begitu saja seperti bisnis jual beli kebanyakan.

Harga yang ditawarkan untuk satu keping VCD/DVD bajakan memang sangat terjangkau. Untuk satu keping VCD bajakan lagu Indonesia ditawarkan seharga Rp7 ribu, apabila pembeli mengambil tiga keping VCD  dan DVD maka harganya hanya Rp15 ribu. DVD permainan anak-anak pun harganya sangat terjangkau. 

Untuk menangani permasalahan pembajakan hak cipta yang tak pernah ada hentinya seperti halnya vcd dan dvd bajakan tsb, HKI akan melakukan penggerebekan terhadap mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan. Sweeping akan dilakukan Dirjen HKI dengan bantuan Polri.

Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Dirjen HKI sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk mengatasi permasalahan pembajakan VCD, DVD, dan Blueray di mal, Ramli yang menjabat sebagai Dirjen HKI, mengimbau kepada masyarakat untuk sadar akan pelanggaran tersebut. Masyarakat harus membangun kesadaran masing-masing untuk menghormati sebuah karya dan hak cipta.

Data dari Dirjen HKI menyatakan, terhitung dari Maret 2011 sampai dengan April 2012 sudah terjadi sekitar 40 kasus pelanggaran hak cipta dan pemalsuan. Kasus tersebut di antaranya, 4 kasus pelanggaran hak cipta, 27 kasus pemalsuan merek, 7 kasus desain industri, dan 2 kasus bidang hak paten. Dari seluruh penggerebekan, petugas berhasil menyita 64.954 keping VCD, DVD, dan Blueray bajakan.

Sweeping petugas HKI bersama Polri berhasil menggerebek mal besar di Jakarta, yakni Mal Ratu Plaza di Jakarta Pusat dan Mal Ambasador di Jakarta Selatan. Kedua mal tersebut kedapatan menjual pemalsuan software komputer yang melanggar hak cipta.

Pantauan Republika, Rabu (25/4), sejumlah mal terkemuka di wilayah Tangerang, beberapa di antaranya masih terlihat menjual VCD, DVD, dan Blueray bajakan. Penjualan barang bajakan tersebut secara terang-terangan, tidak tersembunyi. Seolah-olah barang ilegal tersebut terkesan legal dan bebas diperjual belikan.



Tanggapan :
Menurut saya, tindakan yang diambil oleh HKI sudah benar, yaitu menindak para oknum yang membiarkan pelanggaran terhadap hak cipta terjadi. Harusnya, masyarakat juga mempunyai kesadaran terhadap pelanggaran hak cipta karena bukan hanya pemilik dari hak cipta dari barang tersebut saja yang dirugikan melainkan negara pun dirugikan dengan adanya pelanggaran hak cipta itu, dalam hal ini vcd dan dvd bajakan yang beredar luas.

Dikutip dari beberapa sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar