Minggu, 27 Februari 2011

Hak dan Kewajiban

   Hak Dan Kewajiban
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Segala Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia tertuang dalam pasal 26-34 yaitu tentang WARGA NEGARA, AGAMA, PERTAHANAN NEGARA, PENDIDIKAN, dan KESEJAHTERAAN SOSIAL.


Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber :
-      Catatan Pendidikan dan Kewarganegaraan
-      www.google.com
            -   http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html 

    Minggu, 20 Februari 2011

    Artikel Demokrasi : Demokrasi di Indonesia


    Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
    Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
    Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
    Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
    Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
    Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
    Sumber : http://www.forum-politisi.org

    Artikel HAM : Tes Keperawanan Memperkosa HAM



    Ide “gila” dari seorang anggota DPR terhormat membuat banyak kalangan resah, terutama para siswi yang diharuskan mengikuti tes keperawanan agar bisa diterima di sekolah bersangkutan. Tak sedikit yang mempertanyakan latar belakang munculnya gagasan ini, apa relevansinya antara perawan atau tidak dalam menentukan anak ini layak meneruskan jenjang pendidikannya?
    Merampas hak seseorang dengan dalih kesucian dan moralitas sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini. Waktu kasus video mesum Aril-Luna merebak, tak sedikit dari mereka yang mengaku-ngaku pejuang moralitas berteriak lantang. Mereka merasa mendapatkan alasan pembenar untuk “menghukum” para pelaku serta menggeneralisasikan setiap kasus asusila. Bahkan hebatnya, video tersebut dituding sebagai penyebab meningkatnya kasus pemerkosaan.
    Dengan bertindak demikian, sepertinya semua persoalan sudah terselesaikan. Tidak perlu lagi susah payah mengexplore beratnya himpitan ekonomi sosial para “pendosa” tersebut. Semua kesalahan langsung ditimpakan kepada kedua sejoli yang kebetulan mengabadikan hubungan mesum mereka. Gampang kan?
    Kompleksitas masalah membutuhkan analisa yang mendalam pula. Bukan hanya saling menimpakan kesalahan lantas semua persoalan selesai. Apalagi jika menyangkut wilayah privat seseorang. Jika semua siswi yang hendak melanjutkan studi bukan perawan lagi, apakah kita dengan serta merta menuding mereka semua bejat dan nista?
    Dalam kasus ini, pihak perempuanlah yang selalu menjadi korban. Mereka diperhadapkan pada situasi serba menuntut. Jika salah satu faktor tidak terpenuhi maka mereka dicap abnormal dan tidak layak diterima lagi dalam kehidupan sosial.
    Tak heran jika sekarang kita melihat kuatnya hasrat publik menentang ide tersebut. Hak warga untuk melindungi wilayah privacy mereka dan itu dijamin oleh undang-undang. Terlepas dari latar belakang munculnya ide tersebut.
    Pengusung moralitas yang sok suci hendaknya berkaca diri dulu. Masih banyak persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan dan bukan terpaku pada urusan perawan atau perjaka tulen.
    Sumber : http://qflee.wordpress.com

    Artikel Hak dan Kewajiban : Hak dan Kewajiban Konsumen


    Masih ingat musim belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, konsumsi akan barang dan/atau jasa sudah dapat dipastikan akan meningkat seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif. Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja.


    Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
    1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
    3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa
    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
    5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
    6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
    9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
    Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
    1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
    2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
    3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
    4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    Artikel Warga Negara : Christian Gonzales Resmi Menjadi WNI



    Pemain sepakbola asal Uruguay yang telah lama menetap di Indonesia, Christian Gonzalez, telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Pasport bernomor W149516 yang dikeluarkan Imigrasi Kelas I Jawa Barat.

    Dengan Pasport yang dikeluarkan pada 3 November 2010, dan ditandatangani Agus S Sirega berarti pemain Persib Bandung itu telah resmi menjadi WNI. Dia dapat bermain untuk tim nasional Indonesia jika lolos seleksi.

    "Gonzalez sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Sebagai buktinya dia telah memiliki pasport. Dokumennya sudah lengkap dan dengan demikian persoalan kewarganegaraan Gonzalez sudah tidak ada permasalahan lagi," ujar Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Iman Arif, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/11).

    Iman Arif sendiri sengaja mendatangkan pemain yang akrab disapa "El Loco" ini bersama istrinya Eva Siregar dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

    "Ini suatu pengorbanan yang sangat besar bagi Gonzalez bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraannya di Uruguay, dan telah pula mendapat restu dari ibunya. Kita harapkan dia akan membuat kontribusi yang luar biasa bagi persepakbolaan nasional," ujar Iman Arif.

    Meski demikian Gonzalez tidak secara otomatis menjadi anggota tim nasional PSSI. Sebab ia harus menjalani prosedur yang belaku yakni bersaing dalam seleksi di Pelatnas.

    Nama Gonzalez sendiri sudah resmi dimasukkan BTN ke dalam deretan 25 pemain yang dipanggil ke Timnas, dan didaftarkan ke Asosiasi Sepakbola ASEAN untuk calon pemain Timnas Indonesia di ajang Piala AFF pada Desember mendatang.

    "Sekarang tinggal bagaimana kita mengantisipasi situasi ini, sebab akan ada enam striker yang berkompetisi memperebutkan tempat di tim nasional," kata Iman Arif.

    Christian Gonzalez yang tahun lalu tampil sebagai pencetak gol terbanyak di Liga Super Indonesia pun menyatakan bahwa keteguhan hatinya untuk menjadi WNI sudah sejak lama.

    "Benar, saya sudah enam tahun belum pernah pulang ke negara saya sejak bermain sepakbola di sini. Dan saya memperistri orang Indonesia. Keinginan saya didukung oleh ibu saya yang berada di Uruguay," ujar Gonzalez.

    Bahkan, Gonzalez mengungkapkan, ketika ayahnya sakit hingga meninggal dunia dia pun tak pulang ke negaranya. Demikian pula ketika adik kandungnya meninggal.

    Ketika ditanyakan alasannya tak pulang, dengan berseloroh Gonzalez menjawab "Karena tak punya uang".
    Eva Siregar sendiri ikut memperkuat keputusan Gonzalez.

    "Ini memang keputusan yang sangat berat buat dia (Gonzalez). Dia telah rela meninggalkan negara dan keluarganya. Sejak lama dia sudah memutuskan ingin tinggal bersama istri dan anak-anaknya di sini, dan dia juga sudah lama mendapat restu dari Ibunya," ujar Eva Siregar.

    Sumber : http://www.wartakota.co.id

    Artikel Negara : Sudan Selatan, Negara Termuda di Dunia


    Ini dia negara termuda di dunia, Sudan Selatan. Negara ini adalah negara ke-193 di dunia yang lahir setelah proses referendum pada 9-15 Januari lalu.


    Senin (7/2/2011) hasil referendum itu diumumkan. Sebanyak 98,83 persen memilih berpisah, sedangkan sisanya 1,17 persen memilih tetap bergabung. “Tidak ada satu orang pun yang menggugat hasil ini,” jelas ketua komisi referendum Muhammad Ibrahim Khalil, saat pengumuman hasil referendum yang dihadiri politikus Sudan, diplomat, staf Perserikatan Bangsa Bangsa dan akademisi di Khartoum, Sudan.
    Khalil menguraikan, referendum Sudan berjalan damai dan prosesnya juga dilakukan secara transparan. Khalil juga mengaku Komisi Referendum telah bertemu dengan Presiden Sudan Omar al-Bashir dan Wakil Presiden Salva Kiir yang kemungkinan besar akan menjadi Presiden Sudan Selatan untuk memberitahu hasil ini. Sementara Al-Bashir, juga dinyatakan telah menerima hasil referendum itu.
    Euforia rakyat Sudan Selatan atas hasil referendum itu, dihiasi dengan berbagai atraksi. Mereka menari, memukul drum, dan bersorak-sorai. Dilaporkan, Juba, yang dijadikan sebagai Ibu kota Sudan Selatan, sepanjang hari terlihat ceria. Seluruh warganya mengibarkan bendera Sudan Selatan.
    “Kami telah bebas, kami mendapatkan kemerdekaan kami. Ini adalah sejarah, kami melihat negara kami lahir,” ucap William Marchar, warga Sudan Selatan yang dulunya tentara. Tak berhenti di situ, rakyat Sudan Selatan kemudian berbondong-bodong ke makam John Garang, mantan pemberontak yang juga presiden pertama Sudan Selatan.
    Namun, meski telah merdeka dan merayakan kemerdekaannya pada 9 Juli 2011, Sudan Selatan masih tetap dihantui masalah perbatasan, antara Sudan Selatan dan Sudan Utara yang diprediksi masih berjalan alot. Penyebabnya tentu saja memperebutkan kekayaaan alam yang tersimpan di bawah tanah Sudan, yakni minyak.
    Seperti diketahui, sepanjang dua dekade terakhir, perang saudara terjadi antara Sudan yang mayoritas Muslim di Utara dengan wilayah mayoritas Kristen dan Animisme di Selatan. Setidaknya, perang ini telah menelan korban dua juta jiwa sebelum perjanjian damai 2005 disepakati.
    Tak bisa dihindari, perang dan kemiskinan yang membelenggu warga Sudan Selatan, akhirnya membuat negara berpenduduk 8,7 juta jiwa ini ditempatkan sebagai negara paling miskin di dunia. Bahkan, diperkirakan sebanyak 85 persen dari populasi Sudan Selatan buta huruf.
    Masa-masa suram juga masih menghantui Juba, kota yang akan menjadi ibukota Sudan Selatan. Di sini, jalan yang beraspal hanya sepanjang 48 kilometer. Sementara untuk penerangan, mayoritas warga bergantung pada generator pribadi. Angka kematian bayi juga masih serius, yakni satu dari sepuluh bayi di bawah satu tahun.
    Sumber : http://monitorindonesia.com