Minggu, 20 Februari 2011

Artikel HAM : Tes Keperawanan Memperkosa HAM



Ide “gila” dari seorang anggota DPR terhormat membuat banyak kalangan resah, terutama para siswi yang diharuskan mengikuti tes keperawanan agar bisa diterima di sekolah bersangkutan. Tak sedikit yang mempertanyakan latar belakang munculnya gagasan ini, apa relevansinya antara perawan atau tidak dalam menentukan anak ini layak meneruskan jenjang pendidikannya?
Merampas hak seseorang dengan dalih kesucian dan moralitas sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini. Waktu kasus video mesum Aril-Luna merebak, tak sedikit dari mereka yang mengaku-ngaku pejuang moralitas berteriak lantang. Mereka merasa mendapatkan alasan pembenar untuk “menghukum” para pelaku serta menggeneralisasikan setiap kasus asusila. Bahkan hebatnya, video tersebut dituding sebagai penyebab meningkatnya kasus pemerkosaan.
Dengan bertindak demikian, sepertinya semua persoalan sudah terselesaikan. Tidak perlu lagi susah payah mengexplore beratnya himpitan ekonomi sosial para “pendosa” tersebut. Semua kesalahan langsung ditimpakan kepada kedua sejoli yang kebetulan mengabadikan hubungan mesum mereka. Gampang kan?
Kompleksitas masalah membutuhkan analisa yang mendalam pula. Bukan hanya saling menimpakan kesalahan lantas semua persoalan selesai. Apalagi jika menyangkut wilayah privat seseorang. Jika semua siswi yang hendak melanjutkan studi bukan perawan lagi, apakah kita dengan serta merta menuding mereka semua bejat dan nista?
Dalam kasus ini, pihak perempuanlah yang selalu menjadi korban. Mereka diperhadapkan pada situasi serba menuntut. Jika salah satu faktor tidak terpenuhi maka mereka dicap abnormal dan tidak layak diterima lagi dalam kehidupan sosial.
Tak heran jika sekarang kita melihat kuatnya hasrat publik menentang ide tersebut. Hak warga untuk melindungi wilayah privacy mereka dan itu dijamin oleh undang-undang. Terlepas dari latar belakang munculnya ide tersebut.
Pengusung moralitas yang sok suci hendaknya berkaca diri dulu. Masih banyak persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan dan bukan terpaku pada urusan perawan atau perjaka tulen.
Sumber : http://qflee.wordpress.com

Artikel Hak dan Kewajiban : Hak dan Kewajiban Konsumen


Masih ingat musim belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, konsumsi akan barang dan/atau jasa sudah dapat dipastikan akan meningkat seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif. Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja.


Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Artikel Warga Negara : Christian Gonzales Resmi Menjadi WNI



Pemain sepakbola asal Uruguay yang telah lama menetap di Indonesia, Christian Gonzalez, telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Pasport bernomor W149516 yang dikeluarkan Imigrasi Kelas I Jawa Barat.

Dengan Pasport yang dikeluarkan pada 3 November 2010, dan ditandatangani Agus S Sirega berarti pemain Persib Bandung itu telah resmi menjadi WNI. Dia dapat bermain untuk tim nasional Indonesia jika lolos seleksi.

"Gonzalez sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Sebagai buktinya dia telah memiliki pasport. Dokumennya sudah lengkap dan dengan demikian persoalan kewarganegaraan Gonzalez sudah tidak ada permasalahan lagi," ujar Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Iman Arif, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/11).

Iman Arif sendiri sengaja mendatangkan pemain yang akrab disapa "El Loco" ini bersama istrinya Eva Siregar dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

"Ini suatu pengorbanan yang sangat besar bagi Gonzalez bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraannya di Uruguay, dan telah pula mendapat restu dari ibunya. Kita harapkan dia akan membuat kontribusi yang luar biasa bagi persepakbolaan nasional," ujar Iman Arif.

Meski demikian Gonzalez tidak secara otomatis menjadi anggota tim nasional PSSI. Sebab ia harus menjalani prosedur yang belaku yakni bersaing dalam seleksi di Pelatnas.

Nama Gonzalez sendiri sudah resmi dimasukkan BTN ke dalam deretan 25 pemain yang dipanggil ke Timnas, dan didaftarkan ke Asosiasi Sepakbola ASEAN untuk calon pemain Timnas Indonesia di ajang Piala AFF pada Desember mendatang.

"Sekarang tinggal bagaimana kita mengantisipasi situasi ini, sebab akan ada enam striker yang berkompetisi memperebutkan tempat di tim nasional," kata Iman Arif.

Christian Gonzalez yang tahun lalu tampil sebagai pencetak gol terbanyak di Liga Super Indonesia pun menyatakan bahwa keteguhan hatinya untuk menjadi WNI sudah sejak lama.

"Benar, saya sudah enam tahun belum pernah pulang ke negara saya sejak bermain sepakbola di sini. Dan saya memperistri orang Indonesia. Keinginan saya didukung oleh ibu saya yang berada di Uruguay," ujar Gonzalez.

Bahkan, Gonzalez mengungkapkan, ketika ayahnya sakit hingga meninggal dunia dia pun tak pulang ke negaranya. Demikian pula ketika adik kandungnya meninggal.

Ketika ditanyakan alasannya tak pulang, dengan berseloroh Gonzalez menjawab "Karena tak punya uang".
Eva Siregar sendiri ikut memperkuat keputusan Gonzalez.

"Ini memang keputusan yang sangat berat buat dia (Gonzalez). Dia telah rela meninggalkan negara dan keluarganya. Sejak lama dia sudah memutuskan ingin tinggal bersama istri dan anak-anaknya di sini, dan dia juga sudah lama mendapat restu dari Ibunya," ujar Eva Siregar.

Sumber : http://www.wartakota.co.id

Artikel Negara : Sudan Selatan, Negara Termuda di Dunia


Ini dia negara termuda di dunia, Sudan Selatan. Negara ini adalah negara ke-193 di dunia yang lahir setelah proses referendum pada 9-15 Januari lalu.


Senin (7/2/2011) hasil referendum itu diumumkan. Sebanyak 98,83 persen memilih berpisah, sedangkan sisanya 1,17 persen memilih tetap bergabung. “Tidak ada satu orang pun yang menggugat hasil ini,” jelas ketua komisi referendum Muhammad Ibrahim Khalil, saat pengumuman hasil referendum yang dihadiri politikus Sudan, diplomat, staf Perserikatan Bangsa Bangsa dan akademisi di Khartoum, Sudan.
Khalil menguraikan, referendum Sudan berjalan damai dan prosesnya juga dilakukan secara transparan. Khalil juga mengaku Komisi Referendum telah bertemu dengan Presiden Sudan Omar al-Bashir dan Wakil Presiden Salva Kiir yang kemungkinan besar akan menjadi Presiden Sudan Selatan untuk memberitahu hasil ini. Sementara Al-Bashir, juga dinyatakan telah menerima hasil referendum itu.
Euforia rakyat Sudan Selatan atas hasil referendum itu, dihiasi dengan berbagai atraksi. Mereka menari, memukul drum, dan bersorak-sorai. Dilaporkan, Juba, yang dijadikan sebagai Ibu kota Sudan Selatan, sepanjang hari terlihat ceria. Seluruh warganya mengibarkan bendera Sudan Selatan.
“Kami telah bebas, kami mendapatkan kemerdekaan kami. Ini adalah sejarah, kami melihat negara kami lahir,” ucap William Marchar, warga Sudan Selatan yang dulunya tentara. Tak berhenti di situ, rakyat Sudan Selatan kemudian berbondong-bodong ke makam John Garang, mantan pemberontak yang juga presiden pertama Sudan Selatan.
Namun, meski telah merdeka dan merayakan kemerdekaannya pada 9 Juli 2011, Sudan Selatan masih tetap dihantui masalah perbatasan, antara Sudan Selatan dan Sudan Utara yang diprediksi masih berjalan alot. Penyebabnya tentu saja memperebutkan kekayaaan alam yang tersimpan di bawah tanah Sudan, yakni minyak.
Seperti diketahui, sepanjang dua dekade terakhir, perang saudara terjadi antara Sudan yang mayoritas Muslim di Utara dengan wilayah mayoritas Kristen dan Animisme di Selatan. Setidaknya, perang ini telah menelan korban dua juta jiwa sebelum perjanjian damai 2005 disepakati.
Tak bisa dihindari, perang dan kemiskinan yang membelenggu warga Sudan Selatan, akhirnya membuat negara berpenduduk 8,7 juta jiwa ini ditempatkan sebagai negara paling miskin di dunia. Bahkan, diperkirakan sebanyak 85 persen dari populasi Sudan Selatan buta huruf.
Masa-masa suram juga masih menghantui Juba, kota yang akan menjadi ibukota Sudan Selatan. Di sini, jalan yang beraspal hanya sepanjang 48 kilometer. Sementara untuk penerangan, mayoritas warga bergantung pada generator pribadi. Angka kematian bayi juga masih serius, yakni satu dari sepuluh bayi di bawah satu tahun.
Sumber : http://monitorindonesia.com

Negara dan Warga Negara


A.   Negara
-      Pengertian Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
1.     Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
2.    Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain, UUD, tujuan negara, masuk organisasi PBB
-      Teori Terbentuknya Negara
1.     Teori Klasik : teori hukum alam, teori ketuhanan, teori perjanjian
2.    Teori Modern : penaklukan, peleburan/fusi, pemisahan diri, pendudukan suatu wilayah yang sebelumnya tidak punya pemerintahan.
-      Tujuan Negara
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline ke-IV ialah:
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


-      Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
§  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.      Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

B.    Warga Negara
Pasal 26 UUD 1945 (WARGA NEGARA DAN PENDUDUK)
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Indonesia dibagi kedalam 3 golongan besar, yaitu : 
-      Golongan Eropa
-      Golongan Timur Asing
    • Tionghoa
    • Bukan Tionghoa
-      Golongan Bumi Putera

WNI

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4. Bunyi Pasal 4 UU  No 12 Th 2006 sbb.:

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

D.     
Sumber :
-      Catatan Pendidikan dan Kewarganegaraan
-      www.google.com

Minggu, 09 Januari 2011

Cara Meninggikan Badan Secara Alami

Terkadang kita merasa malu dengan postur yang pendek atau kurang tinggi,bahkan terkadang minder gak pede dengan penampilan kita tang tingginya kurang.Tapi apakah ANda Semua tau ,Bagaimana Cara meninggikan Badan Secara Alami dan Cepat sekitar 5 sampai 10 cm dalam 3 bulan? Sebelum kita berbicara mengenai cara meninggikan badan, kita harus tau faktor -faktor apa saja yang mengakibatkan tinggi badan kita jadi kurang. Orang asia , terutama orang indonesia .hampir 70 % tingginya kurang dari 160. itupun kurang ideal buat tinggi badan seorang cowok.dan perempuan-perempuan Asia terutama Indonesia,kebanyakan tinggi badannya sekitar 145cm – 155 cm. bener-bener tinggi yang kurang ideal bahkan sangat-sangat kurang. Nah ini semua ada penyebabnya yaitu karena Cewek Indonesia kebanyakan Maalas and gak suka olahraga. Dan sebagian kecil saja, Cewek Indonesia menykai Olahraga.Trus yang berikutnya Penyebab Badan kita kurang tinggi yaitu Faktor keturunan. Faktor ini yang menyebabkan badan kita kurang tinggi.Untuk mengatasi semuanya www.iniada.info akan membagikan and memberi tips yang aman dan alami Cara Meninggikan Badan Secara Alami,yaitu kita harus olahraga yang teratur.olahraga nya yaitu meliputi:
1. Lari-Lari Rutin Setiap hari, usahakan 20 Menit sempatkan Jogging atau lari-lari kecil.
2. Setelah lari-lari dan badan kita sudah pemanasan, lanjutkan langsung ke langkah berikutnya yaitu dengan cara push up and sit up secukupnya.
3. Bergelantungan. gantungkan tangan anda di atas pintu, Lalu uasahkan angkat badan anda minimal 3X untuk permulaan, dan selanjutnya meningkat dan meningkat menjadi 30.Dan lalukan setiap hari rutin.
4. Minumlah Air 8 Gelas Sehari, agar badan kita tetep sehat karena setiap hari badan kita mengeluarkan keringat. Dan apabila mempunyai uang lebih,sesekali minumlah susu, vitamin, dan minuman ber-ion. Fungsinya yaitu :( menambah daya tahan tubuh kita agar tetep sehat )
5. STOP Merokok dan MINUM Air ES..karena akan mempengaruhi daya tahan tubuh anda dan membuatperut anda menjadi buncit.
6. Istirahat yang teratur dan jangan banyak begadang.
7. Berenang.
8.Loncat Tali.
Trus ada lagi Tutorial Cara Meninggikan Badan Secara alami dengan gambar gerakan Badan. Cek di bawah ini.ini sumbernya dari kaskus.us GAN!
1. Tahan gerakan 5-30 detik, setelah itu istirahat 5-30 detik juga.

2. Tahan gerakan 10-20 detik, setelah itu istirahat 10-20 detik juga.

3. Tahan gerakan 3-8 detik, setelah itu istirahat 3-8 detik juga.

4. Tahan gerakan 6-15 detik, setelah itu istirahat 6-15 detik juga.

5. Tahan gerakan 3-10 detik, setelah itu istirahat 3-10 detik juga.

6. Tahan gerakan 8-20 detik, setelah itu istirahat 8-20 detik juga.

7. Tahan gerakan 4-8 detik, setelah itu istirahat 4-8 detik juga.

8. Tahan gerakan 5-15 detik, setelah itu istirahat 5-15 detik juga.

9. Tahan gerakan 4-7 detik, setelah itu istirahat 4-7 detik juga.

10. tahan gerakan 4-8 detik, setelah itu istirahat 4-8 detik juga.

11. Tahan gerakan 4-6 detik, setelah itu istirahat 4-6 detik juga.

12. Tahan gerakan 2-4 detik, setelah itu istirahat 2-4 detik juga.

13. Tahan gerakan 3-5 detik, setelah itu istirahat 3-5 detik juga.

14. Tahan gerakan 3-5 detik, setelah itu istirahat 3-5 detik juga.

15. Tahan gerakan 2-3 detik, setelah itu istirahat 2-3 detik juga.

16. Tahan gerakan 3-4 detik, setelah itu istirahat 3-4 detik juga.

17. Tahan gerakan 3 detik, setelah itu istirahat 3 detik juga.

18. Tahan gerakan 3 detik, setelah itu istirahat 3 detik juga.

19. Tahan gerakan 5 detik, setelah itu istirahat 5 detik juga.

20. Tahan gerakan 4-5 detik, setelah itu istirahat 4-5 detik juga.

21. Tahan gerakan 4-5 detik, setelah itu istirahat 4-5 detik juga.

22. Tahan gerakan 6-8 detik, setelah itu istirahat 6-8 detik juga.

23. Tahan gerakan 5 detik, setelah itu istirahat 5 detik juga

24. Tahan gerakan 4-6 detik, setelah itu istirahat 4-6 detik juga.

25. Tahan gerakan 10-15 detik, setelah itu istirahat 10-15 detik juga.

26. Tahan gerakan 6 detik, setelah itu istirahat 6 detik juga.

27. Tahan gerakan 4-7 detik, setelah itu istirahat 4-7 detik juga.

28. Tahan gerakan 8-15 detik, setelah itu istirahat 8-15 detik juga.

Setelah semua gerakan sudah anda lakukan, saya anjurkan anda segera istirahat selama 15-30 menit. Setelah itu lakukan Prosedur tambahan sebagai berikut:
1. Berenang: Berenanglah selama 20-30 menit. Renang memberi efek berkurangnya gaya gravitasi dan akan membuat sendi dan tulang anda melonggar, dan akan memaksimalkan pertumbuhan tulang anda juga.
2. Bergelantung: Bergelantunglah selama 10 detik untuk hari pertama, dan jika anda sudah terbiasa anda akan dapat bergelantungan selam 30 menit! Ini dapat memberi efek gravitasi yang menarik anda untuk memaksa tubuh anda untuk tumbuh.
3. Loncat Tali: Lakukan loncat tali sebanyak 500x loncatan.
4. Lari: Berlari santailah layaknya lari pagi sejauh 400-500 meter dalam sehari. Jika tidak kuat, dalam sehari anda dapat memisahkannya dalam 2x periode sehari.
5. Bersepeda: Bersepedalah selama 20 menit. Namun, atur jarak sadel dan pedal sepeda hingga anda bisa mengayuhnya dengan cara menjinjit
6. Pijat: Pijatlah bagian-bagian sendi untuk melancarkan peredaran darah.
7. Tidur: Tidur dapat benar-benar memaksimalkan pertumbuhan anda, karena Hormon Pertumbuhan akan bertambah dan terbentuk lebih maksimal jika anda tidur. Tidurlah minimal 8-12 jam sehari. Jika perlu, setiap waktu luang harus anda isi dengan tidur. Saya anjurkan tidur dalam posisi lurus dan tidak menghadap kekiri atau kekanan, dan juga pakailah bantal dengan ukuran kecil/pendek.
Nah itulah cara awal ,Bagaimana Cara meninggikan Badan Secara Alami untuk permulaan. Ingat, jika ANda ingin meninggikan badan Anda,anda perlu tahu berapa umur Anda sekarang.karena umur di atas 28 tahun bukanlah umur yang ideal atau cocok untuk meninggikan badan anda .Jadi kalo anda sudah berumur di atas 28 tahun ke atas,kemungkinan besar prtumbuhan ke samping atau melebar.bukan malah ke atas atau tinggi.Trus yang kedua jika Anda masih muda,usahakan olahraga tersebut lakukan secara Rutin Agar Cara Meniggikan Badan anda bisa sukses.
sumber : lintasberita.com